Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pelanggaran selama Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Pelanggaran itu terbagi dalam empat kategori.
“Ada pelanggaran administrasi 1.262 kasus, pelanggaran kode etik 230 kasus, pelanggaran pidana 131 kasus, dan pelanggaran hukum lain 1.459 kasus,” kata Ketua
Bawaslu, Abhan, dalam diskusi virtual, Kamis, 17 Desember 2020.
Abhan memerinci pelanggaran administrasi terbanyak yakni pemasangan spanduk atau baliho pasangan calon (paslon). Sebanyak 357 kasus pemasangan baliho tidak sesuai ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kemudian 171 kasus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan. “Berikutnya 78 paslon membuat dan menyebarkan APK yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Abhan.
Baca: Bawaslu Terima 4.250 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Dia mengatakan pelanggaran kode etik terbanyak ialah panitia pengawas kecamatan (panwascam). Sebanyak 21 kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kemudian, 14 panitia pemungutan suara (PPS) tidak netral atau memihak salah satu bakal paslon.
Pelanggaran pidana terbanyak, kata Abhan, didominasi pelanggaran Pasal 188 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada). Pelanggaran soal ASN itu ditemukan sebanyak 53 kasus.
“Kemudian 18 kasus pelanggaran pasal 187A ayat satu (Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal politik uang),” tutur dia.
Sementara itu, pelanggaran hukum lain ialah ASN yang memberi dukungan pada salah satu paslon melalui media sosial atau media massa. Bawaslu menemukan 474 kasus terkait pelanggaran itu.
Kemudian, 146 kasus ASN menghadiri acara silaturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial bakal paslon atau partai politik. Sebanyak 107 kasus ASN mendukung salah satu bakal calon, dan 103 kasus ASN melakukan pendekatan bahkan mendaftar pada salah satu partai politik.
“Lalu ada 65 kepala desa atau aparat desa memberi dukungan pada salah satu bakal calon,” kata Abhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))