"Dari 135 permohonan ke MK, Provinsi Papua dengan pengajuan sengketa terbanyak 14 permohonan," ujar Koordinator Harian Lembaga Konsultasi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Selanjutnya disusul Provinsi Sumatra Utara dengan jumlah 13 permohonan sengketa, lalu Provinsi Papua Barat dan Maluku Barat masing-masing sembilan permohonan. Kemudian, Provinsi Sumatra Barat dan Sulawesi Tengah masing-masing tujuh permohonan, serta Sulawesi Selatan enam permohonan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu Provinsi Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Gorontalo masing-masing lima permohonan. Provinsi Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Kepulauan Riau masing-masing empat permohonan.
Baca: Sidang Sengketa Pilkada Diminta Secara Daring dan Terpusat di Daerah
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Bengkulu tiga permohonan. Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jambi, dan Provinsi Banten dua permohonan. Serta Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat satu Permohonan.
"Dari 32 provinsi yang ada pilkada, 29 provinsi dipastikan ada sengketa MK, kecuali tiga provinsi dipastikan mereka ada pilkada tetapi tidak ada sengketa, di Bangka Belitung, Bali, dan Jogja," kata dia.
(JMS)