Jakarta: Mentero Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan penjabat (Pj) gubernur, wali kota maupun bupati yang ingin maju
Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya. Tito menegaskan tidak ada larangan bagi penjabat untuk maju pilkada, tetapi harus mengundurkan diri karena statusnya aparatur sipil negara (ASN).
"Boleh maju, tetapi risiko mundur, berhenti jadi ASN. Kalau menang, kalau kalah? Nganggur. Sudah kami sampaikan kepada mereka," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Tito menegaskan Pj yang ingin maju paling lambat harus melapor pada pertengahan Juli. Pasalnya, pendaftaran calon
kepala daerah dimulai 27 Agustus 2024.
"Kalau ternyata nanti ada yang colong-colong setelah tanggal 14 Juli, saya nanti langsung akan out-kan, artinya nanti kita akan berhentikan," tegasnya.
Tito mengingatkan Pj agar mengundurkan diri dengan terhormat. Ketimbang diberhentikan dan membuat citra negatif di mata publik
"Publik akan tahu bahwa dia diberhentikan karena ya mohon maaf berbohong pada Mendagri. Dan itu nanti pasti akan dimainkan oleh lawan politiknya nanti, enggak jujur," ungkap Tito.
Tito menuturkan sudah membuat surat resmi terkait Pj harus mundur jika ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah sejak 16 Mei 2024. Tito menyebut pihaknya akan menunggu surat pengunduran tinggi sampai 26 Juli 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))