Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada 2020 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan terkait gugatan status calon Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang merupakan mantan narapidana.
"KPU diminta MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan keterangan di muka persidangan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
MK juga memanggil sejumlah instansi terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Martinus Wagi-Isak Bangri itu. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Serta MK menghadirkan ahli," ungkap Hasyim.
Kuasa hukum pemohon, Semy Latunussa, menyebut Yusak belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Hal ini melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020.
(Baca:
Menang Sengketa, Koruptor Dibolehkan Ikut Pilbup Boven Digoel 2020)
Sementara itu, KPU Kabupaten Boven Digoel mengatakan telah menerima sejumlah dokumen saat pencalonan Yusak Yaluwo. Surat-surat itu, yakni surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, dan pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post.
Selanjutnya, petikan Putusan Mahkamah Agung (MA), Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal
16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020. Serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Yusak tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana sebagai amanat Pasal 42 ayat (1) huruf f angka 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel.
Hasilnya, Yusak dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017. Upaya serupa juga dilakukan dengan memverifikasi dokumen tidak pernah sebagai terpidana ke Pengadilan Negeri Merauke.
Kuasa hukum Yusak, Yusril Ihza Mahendra, menilai MK tidak berwenang mengadili dan memutus perkara yang diajukan pemohon. Sebab, penyelesaian perkara yang diajukan merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))