Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel, Papua, memutuskan Yusak Yaluwo lolos dan diperbolehkan mengikuti Pemilihan Bupati (
Pilbup) 2020. Yusak yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan sengketa lantaran tidak terima dinyatakan calon tak memenuhi syarat (TMS).
"Putusan sengketa mengatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan pemohon dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru. Sehingga pemohon dapat menjadi pasangan calon Pilkada 2020," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi televideo, Rabu malam, 9 Desember 2020.
Baca: KPU Pusat Telah Menerima Putusan Sengketa Pilkada Boven Digoel
Putusan itu teregistrasi dengan nomor 001/PS.REG/33.04/XII/2020. Dalam putusannya, Bawaslu Boven Digoel menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020," demikian mengutip salinan putusan yang diterima
Medcom.id.
Kemudian KPU diminta menerbitkan berita acara penetapan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. KPU diharuskan menindaklanjuti putusan itu dalam waktu 3 hari usai putusan dibacakan.
Sengketa ini diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Bawaslu setempat. Yusak-Yacob mengajukan sengketa karena pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 lantaran dianggap TMS.
Faktor TMS diduga karena Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh KPK. Putusan KPU tak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu memanas.
KPU Papua memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilbup Kabupaten Boven Digoel. Surat dengan nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prov/XII/2020 itu mencantumkan pilkada ditunda sampai keputusan Bawaslu Boven Digoel berkekuatan hukum tetap.
Pilkada Boven Digoel awalnya bakal diikuti 4 pasangan calon. Nomor urut 1, Lukas Ikwaron-Lexi Romel, diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra; nomor urut 2, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, diusung PPP dan PKB; nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri, diusung PDIP dan PKS; serta Yusak-Yacob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Partai Perindo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))