Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyoroti penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam penghitungan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
Sirekap digunakan sebagai basis penghitungan suara.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut data bergerak yang ditampilkan di laman Komisi Pemilihan Umum (
KPU) itu belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai hari ini.
"Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantangan utama bagi penggunaan sistem informasi itu," kata Fritz dalam konferensi televideo melalui akun YouTube Bawaslu RI, Kamis, 10 Desember 2020.
Mekanisme pendataan akan menentukan rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU bisa saja menggunakan rekapitulasi secara manual.
(Baca:
KPU Sosialisasikan Penggunaan Sirekap)
Tetapi, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi manual. Fritz khawatir rekapitulasi di tingkat PPK molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) bila model rekapitulasi tidak segera diputuskan.
"Hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin, 14 Desember 2020," ujar Fritz.
Fritz menambahkan penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan pilkada membutuhkan persiapan dan pemetaan menyeluruh. Hal itu wajib mempertimbangkan pengaturan undang-undang yang kokoh, kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan perangkat, dan kekuatan infrastruktur yang maksimal.
"Misalnya jaringan internet yang tidak stabil dan aliran listrik yang tidak merata membutuhkan kebijakan yang menjadi solusi," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))