Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan penggunaan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Sebanyak dua fungsi dari fasilitas itu digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
“Yaitu sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dan sarana publikasi hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS (tempat pemungutan suara),” papar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.
Syarat serta cara menggunakan Sirekap Pilkada 2020 tertuang dalam Keputusan
KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Peraturan itu berisi petunjuk penggunaan Sirekap dalam pemilihan bupati hingga gubernur.
Evi menjelaskan ada dua jenis versi Sirekap yaitu Sirekap
Mobile dan Sirekap
Web. Sirekap
Mobile berfungsi untuk memfoto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK.
Sirekap
Mobile juga berfungsi menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan pada panitia pemungutan suara (PPS) dan KPU kabupaten/kota. Fungsi berikutnya ialah menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Sirekap
Web berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan/atau provinsi. Aplikasi tersebut juga untuk memantau data rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kemudian menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK.
“Sirekap
Web juga digunakan untuk mencatat sengketa dan hasil sengketa,” terang Evi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))