Jakarta: Fenomena calon tunggal memicu kontroversi sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Namun, setiap periode penyelenggaran pilkada, fenomena ini menunjukkan peningkatan.
Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto memerinci pada 2015, ada tiga daerah dengan calon tunggal. Angka itu meningkat menjadi sembilan daerah pada 2017 dan bertambah menjadi 16 daerah pada Pilkada 2018.
"Kondisi serba krisis yang mengiringi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bukan tidak mungkin jumlah tersebut kembali mengalami penambahan," kata Arif kepada
Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
Menurut dia, peningkatan calon tunggal dipicu koalisi besar dalam politik nasional dan biaya politik yang tidak sedikit. Kondisi ini diperburuk dengan pandemi covid-19 yang berdampak terhadap seluruh sektor.
"Saya khawatir jumlah calon tunggal meningkat," tutur dia.
Baca:
Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai Kegagalan Kaderisasi Partai
Arif menyebut kondisi ini tidak sehat bagi sistem demokrasi. Daerah dengan fenomena calon tunggal kerap dicirikan terdapat partai atau tokoh politik yang dominan.
"Buruknya pelembagaan politik, ditandai pemusatan kuasa dan ketertutupan rekrutmen politik," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))