Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan keadilan substantif dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Sebab, MK tidak melulu merujuk ke tenggang waktu penyerahan berkas oleh pemohon dalam memutuskan keberlanjutan perkara.
"Pertimbangan untuk membuka ruang bagi permohonan yang melewati waktu ini didasarkan kepada dalil-dalil yang dianggap signifikan dan berpengaruh pada hasil (
pilkada)," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi dalam diskusi virtual, Kamis, 18 Februari 2021.
Khairul menyebut perkara yang melanggar ketentuan jadwal bakal ditolak pada pemeriksaan awal jika MK masih berpatokan pada waktu penyerahan berkas. Namun, satu perkara dalam PHP Pilkada 2020 yang melebihi tenggang waktu penyerahan diloloskan ke tahap pembuktiaan.
"Saya kira ke depan jadi presedan baru lewat waktu itu dapat dilampaui apabila pokok permohonan disarankan sangat substansial dan serius dalam penyelenggaraan pilkada," jelas Khairul.
Baca:
MK Loloskan 32 Perkara Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian
MK juga menilai keputusan sela perkara betul-betul dikeluarkan setelah mendengar dari berbagai sudut pandang. Mulai dari dalil pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga pihak tekait.
MK telah memutus 100
perselisihan hasil pilkada tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang tersebut digelar sejak 15 hingga 17 Februari 2021.
Jika dirincikan sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Hanya 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Sebanyak 32 perkara itu terdiri 23 perkara masuk dalam ambang batas yang telah ditentukan. Kemudian, delapan perkara melewati ambang batas dan satu perkara melewati ambang batas dan tenggang waktu penyerahan berkas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))