Jayapura: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan sebanyak 1.284 surat suara untuk
Pilkada Boven Digoel 2020, yang dinyatakan rusak sudah diganti.
"Hari ini, dijadwalkan tiba di Bandara Sentani dan langsung dikirim ke Tanah Merah agar dapat segera disortir kembali guna memastikan kelayakannya," kata anggota KPU Papua Jufri Abubakar, Sabtu, 26 Desember 2020.
Jufri yang mengaku berada di Tanah Merah, Ibu Kota Kabupaten Boven Digoel itu menyatakan, seribuan surat suara yang rusak akan segera dimusnahkan.
Terkait rusaknya 1.284 lembar surat suara itu disebabkan ada bercak tinta di foto paslon, sobekan, serta warna pudar dan kotor.
Baca juga:
KASN Akan Batalkan Kenaikan Jabatan Bermodus Politis
"Pencoblosan di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan 28 Desember 2020. Untuk logistik lainnya aman," tambah Jufri.
Ditundanya pemungutan suara di Boven Digoel terkait sengketa di Bawaslu Boven Digoel yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam pilkada.
Pilkada Boven Digoel 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri, dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.
"Jumlah pemilih tercatat 36.882 orang dan akan memilih di 220 TPS," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))