Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan tersebut diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin yang juga petahana.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Maret 2021.
Pemohon
mendalilkan adanya nomor induk kependudukan (NIK) siluman dan daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Namun, tak ada bukti yang menguatkan dan meyakinkan terkait dalil tersebut setelah mahkamah mencermati.
"Pemohon hanya menghadirkan bukti berupa model A.3 KWK, model C daftar hadir pemilih tambahan untuk beberapa tempat pemungutan suara (TPS) model C. Hasil Salinan-KWK, hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan
database kependudukan, DPT berbintang, dan surat keterangan penduduk desa," terang Anwar.
Baca:
Sengketa di MK Gugur, Sahrul Gunawan Sah Jadi Wabup Bandung
MK juga menggugurkan dalil politik uang yang dilakukan paslon nomor 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin. Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum dalam mendalilkan politik uang.
Pada petitumnya, pemohon yang berasal dari petahana ini meminta ditetapkan sebagai pemenang. Pemohon minta MK mendiskualifikasi Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))