Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan sebanyak 9.156 lembar
surat suara. Pemusnahan itu dilakukan lantaran surat suara tersebut tidak layak digunakan atau masuk dalam kategori rusak.
Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut dinyatakan rusak setelah dilakukan proses sortir dan lipat beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita musnahkan sebanyak 9.156 surat suara rusak. Sesuai dengan perintah Undang-undang," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca:
KPU Depok Optimistis Tak Ada Klaster Pilkada
Faridl menjelaskan surat suara yang rusak tersebut kebanyakan dikarenakan adanya kesalahan cetak yang tidak memungkinkan digunakan seperti surat suara transparan, gambar pasangan calon terlipat, adanya tinta pada surat suara, dan perbedaan warna.
"Paling banyak itu (rusak) surat suara yang transparan dan gambar paslon terlipat," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa surat suara yang masuk kategori rusak tersebut telah diganti setelah dilaporkan ke KPU RI dan pihak penyedia. Dan saat ini surat suara telah siap untuk distribusikan ke Tempat Pemungutan Suara.
"Saat ini surat suara sudah siap 100 persen," ungkapnya.
Surat suara dengan total 926.771 lembar tersebut didistribusikan sekitar pukul 05.00 Wita ke 2.394 TPS yang tersebar di seluruh sudut Kota Makassar. Surat suara baru akan didistribusikan jelang pencoblosan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))