Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan persyaratan untuk setiap orang yang ingin maju dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Di antaranya kewajiban mundur bagi setiap anggota DPD, DPR, dan DPRD jika maju dalam Pilkada.
Hal ini berlaku bagi Caleg yang dinyatakan terpilih pada Pileg 2024 dan dilantik.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Baca juga:
Tak Terpengaruh Sengketa Pemilu di MK, Persiapan Pilkada 2024 Jalan Terus
Idham merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."
Untuk diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak akan dibuka pada akhir Agustus 2024.
Kemudian pada September 2024, KPU melakukan penetapan pasangan calon dan pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Sementara para caleg terpilih akan dilantik sebelum hari pemungutan suara tersebut.
Beda dengan MK?
Di sisi lain, MK memandang caleg terpilih tidak perlu mundur saat maju Pilkada. Hal ini disampaikan MK dalam putusannya Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis 29 Februari 2024.
Berikut keterangan yang dimuat dalam
laman resmi MK, Kamis 29 Februari 2024:
"....Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.
Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah....."
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))