Jakarta: Proses sengketa hasil Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak menghalangi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar tahapan
Pilkada 2024 yang rencananya dilaksanakan pada 27 November 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya bakal menyelenggarakan dua rapat koordinasi dalam waktu dekat.
Rapat koordinasi pertama terkait evaluasi pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 dan persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024. Rapat kedua digelar dalam rangka persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon alias calon independen.
Menurut Idham, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 seiring ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada akhir Januari lalu.
"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Idham meyakini gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pilkada. Itu, sambungnya, dapat terwujud dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024.
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024, KPU mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pembentukan dimulai hari ini hingga awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Tahapan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))