medcom.id, Jakarta: Jumlah pendukung setiap paslon dalam debat pilkada putaran kedua bakal dibatasi. Masing-masing paslon hanya boleh membawa 120 pendukung.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, batasan tersebut diputuskan berdasarkan usulan tim kampanye pasangan calon.
"Ada permintaan tambahan. Alasannya karena debat putaran kedua dan terakhir," kata Dahlia, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2017.
120 undangan terdiri dari 20 untuk tamu VIP dan 100 lainnya untuk para pendukung. KPU DKI menyerahkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk menentukan tamu VIP yang akan mereka undang.
"Kami persilakan mereka mau undang siapa. Biasanya, ada pimpinan partai politik, kemudian pendukung yang mereka anggap penting untuk VIP," tutur Dahliah.
Tema debat pilkada mengangkat tentang kesenjangan dan keadilan sosial, penegakan hukum dan soal bonus demografi. Sementara subtemanya ialah transportasi, tempat tinggal, reklamasi, pelayanan publik menyangkut pendidikan dan kesehatan, dan UMKM atau dunia usaha.
Debat dibagi menjadi enam segmen. Masing-masing segmen memiliki akan membahas topik yang berbeda. Debat akan dibagi menjadi tiga bagian, yakni menjawab pertanyaan dari tim panelis, menjawab pertanyaan dari elemen masyarakat, dan debat terbuka antar-cagub dan antar-cawagub.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))