Jakarta: Presiden Joko Widodo dipastikan belum menerima draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020. Draft masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.
"(Pembahasan) di Sekertariat Negera, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian lembaga terkait," kata staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono kepada
Medcom.id, Jakarta, Minggu, 26 April 2020.
Menurutnya, draf Perppu pilkada serentak telah selesai dirumuskan oleh tiga kementerian terkait. Draf telah diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negera pada Selasa, 21 April 2020.
"Draf hasil rumusan bersama Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum dan HAM," tutur Bahtiar kepada
Medcom.id.
Baca:
Anggaran Pilkada 2020 Diusulkan untuk Penanganan Korona
Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat pemungutan suara pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020. Dengan catatan masa darurat
bencana korona (covid-19) selesai 29 Mei 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan anggaran pilkada dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sementara dibekukan dan tidak direalokasi untuk kepentingan lain, termasuk penanganan covid-19. Pemerintah akan memfokuskan penggunaan anggaran untuk pemulihan ekonomi pascakrisis selama pandemi korona pada 2021
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))