Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan ketentuan pemasangan iklan kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 di media daring. Pasangan calon (paslon) tak bisa sembarangan memasang
iklan.
"Hanya satu
banner (iklan) untuk setiap media daring," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar, Jumat, 6 November 2020.
Menurut dia, setiap paslon hanya boleh memasang
banner di lima media daring. Situs berita yang dipilih untuk beriklan harus sudah terverifikasi Dewan Pers.
Status verifikasi ini juga berlaku untuk iklan di media massa lainnya, seperti televisi, cetak, dan radio. Minimal media massa itu sudah terverifikasi secara administrasi.
Baca:
Petahana Pilkada Dumai Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan data Dewan Pers per Juni 2020, 818 media massa televisi, cetak, radio, dan daring sudah terverifikasi secara administrasi. Di sisi lain, 561 media massa sudah terverifikasi administrasi dan faktual.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jadi mohon juga para peserta memperhatikan ketentuan ini," jelas Raka.
Raka juga mengingatkan iklan kampanye daring hanya berlangsung selama 14 hari. Metode kampanye ini dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))