Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, membantah dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan 2020. Pemohon gugatan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing.
"Menurut termohon (KPU Pesisir Selatan), pemohon tidak memiliki
legal standing untuk mengajukan permohonan
a quo," ujar kuasa hukum KPU Pesisir Selatan, Sudi Prayitno, dalam persidangan virtual di
Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Sudi, pemohon bukan merupakan salah satu dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 yang ditetapkan termohon. Selain itu, pemohon bukan merupakan pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi.
Perkara ini diajukan M Husni, Sutarto Rangkayo Mulie, dan Nelly Armida dan tercatat dengan Nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021. Masing-masing menyatakan sebagai pemantau pemilihan.
Sudi menilai, MK tidak berwenang mengadili dan memutus permohonan pemohon. Karena permohonan tidak terkait sama sekali dengan penetapan PHP Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.
Tenggang waktu permohonan pemohon, kata Sudi, telah melewati tiga hari kerja pengajuan. Pokok permohonan juga disebut tidak jelas. Sebab, pemohon tidak menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan.
Baca:
MK Diminta Mendiskualifikasi Bupati Terpilih Orient Kore
Pemohon juga mendalilkan ditolaknya kasasi calon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar akibat dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan merujuk bukti daring Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Februari 2021 Register 31 K/Pid.SUS-LH/2021. Penolakan kasasi oleh MA tersebut, pemohon menilai status terpidana sudah disandang oleh Rusma Yul Anwar sejak Juni 2020.
Menurut Sudi, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Sebab, Rusma sedang dalam proses mengajukan kasasi ke MA saat KPU Pesisir Selatan menetapkannya sebagai pemenang Pilkada Pesisir Selatan 2020.
"Sehingga pengadilan yang menjatuhkan putusan pidana terhadap Rusma belum berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan belum ditetapkan berstatus terpidana sebagaimana ditegaskan pemohon," ucap Sudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))