Jakarta: Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2020, meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. Orient tercatat sebagai warga negara asing (WNA).
"Meminta kepada MK untuk memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua), karena nyata telah memiliki status kewarganegaraan asing," ujar kuasa hukum pemohon, Adhitya Anugrah Nasution, saat membacakan pokok permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Paslon nomor urut 2 menang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua 2020. Namun, Orient berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan penelurusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
Adhitya juga mendesak majelis hakim konstitusi menyatakan
KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan pelanggaran. Sebab, termohon tidak cermat dengan meloloskan paslon nomor urut 2 mulai dari tahapan pendaftaran.
(Baca:
KPU Disebut Bisa Batalkan Orient Jadi Bupati Sabu Raijua Terpilih)
Pada petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian, membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 dan menyatakan paslon nomor urut 1, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, sebagai pemenang Pilbup Sabu Raijua 2020.
"Menyatakan paslon nomor urut 2 tidak dapat cakap sebagai paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua," ujar Adhitya.
Perkara ini diajukan pemohon sekaligus petahana Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Perkara dicatat dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021.
PHP Bupati Sabu Raijua diajukan dua pemohon. Perkara kedua diajukan Yanuarse Bawa Lomi, atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo). Perkara tersebut juga diajukan perorangan oleh Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))