Mojokerto: Sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Mojokerto terancam tak bisa memilih di Pemilihan Bupati (
Pilbup) 9 Desember 2020. Hal itu lantaran ribuan warga belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, mengatakan pihaknya terus mengakomodasi warga yang administrasi kependudukannya (adminduk) belum terdata dalam sistem integrasi KTP-el. Pihaknya pun membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.
"Layanan tersebut untuk memberikan jaminan kepada warga agar bisa melakukan perekaman e-KTP agar bisa menggunakan hak suaranya di Pilbup nanti," ungkapnya, di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa, 17 November 2020.
Baca: Minat Kampanye Daring Menurun pada 50 Hari Tahapan Kampanye
Melansir
Clicks.id, data penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilbup oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, mencatat 10.327 warga belum menjalani perekaman KTP-el. Itu terdiri dari 6.226 laki-laki dan 4.101 perempuan yang tersebar di 18 kecamatan.
Mereka yang belum melakukan perekamanan KTP-el Sebagian besar didominasi pemilih pemula. Yakni yang baru berusia 17 tahun hingga 9 Desember.
Mereka pun tidak masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) dan perbaikan data pemilih sebelum penetapan DPT yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada, 16 Oktober 2020.
Dia mengaku, data awal ada 10.327 warga yang belum melakukan perekaman. Namun, kini sudah ada 2.500 warga yang sudah terekam KTP-el.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))