Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ratusan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 telah diputus di tingkat pengadilan negeri (PN). Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hingga 5 Maret 2021 putusan di tingkat PN ada 155 perkara. Terdiri dari 149 perkara bersalah, satu perkara gugur, dan lima perkara bebas," kata anggota
Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Minggu, 7 Maret 2021.
Menurut Ratna, seluruh perkara dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mayoritas pelanggar dijerat Pasal 188 terkait perbuatan merugikan atau menguntungkan dari pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain.
Baca:
Bawaslu Temukan 1.459 Pelanggaran Hukum Pilkada 2020
Sebanyak 62 perkara yang melibatkan ASN tersebut disusul pelanggaran Pasal 187 ayat (1) tentang politik uang sebanyak 24 kasus. Selanjutnya, pelanggaran Pasal 178B sejumlah 12 perkara. Aturan ini menjerat pelanggar yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Di sisi lain, ada juga putusan di tingkat pengadilan tinggi (PT) sebanyak 33 perkara. Terdiri dari 16 perkara menguatkan putusan PN, 13 perkara mengubah putusan PN, tiga membatalkan putusan PN, dan satu tidak diterima.
"Masih ada satu kasus politik uang di Jawa Timur menunggu putusan PT," ucap Ratna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))