Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah diminta memperhatikan sejumlah titik menjelang penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Terutama kantor pemenangan pasangan calon (paslon), sekretariat partai politik (parpol).
"Di situlah awal SOP (standar operasional prosedur) pencegahan dilakukan di situ," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam konferensi pers daring Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2020, Selasa, 22 September 2020.
Kerumunan harus ditindak jika keramaian itu berlanjut hingga titik kumpul. Pihak yang bertugas mengawal protokol kesehatan seperti kepolisian dan Satpol PP harus segera diminta menghalau kerumunan massa.
"Saya kira kepolisian sudah berkomitmen, mereka juga sudah punya SOP untuk membubarkan kerumunan massa," ungkap dia.
Baca:
KPU Bakal Hapus Kegiatan Kampanye Pemicu Kerumunan
Pengawasan dan pembubaran kerumunan juga berlaku untuk seluruh tahapan kampanye. KPU tengah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
PKPU) terkait kampanye. Bahkan, KPU berencana menghapus kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
"Agar membatasi soal jumlah kampanye bahkan ada dorongan untuk rapat umum ditiadakan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))