Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengubah metode kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihapus.
"Yang berpotensi disalahartikan sehingga memunculkan kerumunan kami hapus," ujar Komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi virtual, Selasa, 22 September 2020.
Pasal 41 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dihapus. Pasangan calon akan didorong memanfaatkan media sosial dan media daring untuk kampanye.
Baca:
KPU Batasi Akun Medsos Kampanye Paslon di Pilkada 2020
Beleid yang direvisi mengatur bentuk kegiatan lain dalam kampanye. Yaitu rapat umum dengan jumlah terbatas, kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan konser musik. Selain itu, ada kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.
Baca:
Revisi Peraturan KPU Harus Rampung Sebelum 26 September 2020
Penghapusan pasal terkait kegiatan lain itu masih dibahas jajaran KPU. Proses harmonisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) masih berjalan.
"Ini masih dibahas, akan kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) guna selaras dalam pengawasan," jelasnya.
Tahapan pendaftaran pasangan calon yang berjalan pada 4-6 September 2020 memperlihatkan bagaimana politik di Indonesia identik dengan pengumpulan massa. Masyarakat tidak lagi menomer satukan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kerumunan itu hadir disadari atau tidak terlepas dari upaya strategi pasangan calon untuk memenangkan kontestasi yang ada, menariknya aspek covid-19 diabaikan," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))