Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur ketat metode kampanye di media sosial saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Jumlah akun resmi pasangan calon (paslon) kepala daerah dibatasi.
"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Komisioner
KPU Viryan Azis dalam diskusi virtual, Selasa, 22 September 2020.
Jumlah akun sosial media resmi paslon untuk pilkada tingkat bupati dan wali kota jauh lebih sedikit. Setiap partai poltik, gabungan partai politik, dan pasangan calon, maksimal hanya boleh memiliki 20 akun media sosial.
Baca:
Tidak Ada Alasan Mengakomodasi Kampanye Tatap Muka Selama Pilkada
Seluruh akun resmi harus didaftarkan ke KPU setiap daerah paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Akun
media sosial itu akan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pendaftaran akun resmi menggunakan form BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan kementerian yang menangani informatika," jelasnya.
Seluruh ketentuan ini diatur dalam Pasal 47 rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Regulasi tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) untuk diundangkan.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut PKPU itu bakal menerangkan apa yang dimaksud media sosial dan media daring untuk kampanye daring. Hal ini untuk memudahkan keseragaman persepsi dalam implementasi aturan.
"Itu diatur penegasan terkait dengan iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," ujar Raka dalam diskusi virtual, Senin, 1 September 2020.
Baca:
Mematuhi Protokol Kesehatan Meringankan Kerja Penyelenggara Pilkada 2020Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))