Jakarta: Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 diminta dipercepat. Revisi bahkan harus rampung sebelum 26 September 2020.
"Karena pada saat itu sudah ada kampanye," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam pengantar rapat koordinasi persiapan Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut revisi lebih kepada penyesuaian penyelenggaraan
pilkada selama pandemi. Terutama kegiatan kampanye yang mengakibatkan kerumunan orang, seperti melarang konser, arak-arakan, rapat umum, dan lain sebagainya.
"(PKPU) diolah kembali mana isi-isinya yang perlu diselesaikan atau disesuaikan pada saat ini," kata dia.
Baca:
Penetapan Calon Kepala Daerah Disepakati Berlangsung Terbatas
Menurut Mahfud, kegiatan
kampanye konvensional akan diganti dengan kegiatan lain. Di antaranya sosialisasi visi, misi, dan program pasangan calon melalui media elektronik atau media sosial.
"Diharapkan kepada bisa lebih banyak dilakukan secara daring," kata dia.
Mahfud mengatakan penyesuaian juga akan dilakukan saat pemungutan suara. Penyesuaian untuk memfasilitasi kelompok rentan terpapar
covid-19.
"Mungkin nanti akan ada juga TPS (tempat pemungutan suara) keliling dan sebagainya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))