Jakarta: Pemerintah dan partai politik (parpol) menyepakati tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah dilakukan secara terbatas. Proses penetapan pasangan calon kepala daerah akan disiarkan melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Besok (Rabu, 23 September 2020), KPU, KPUD akan melakukan rapat pleno tertutup penetapan paslon pilkada," kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate usai pertemuan antara Sekjen parpol, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Para sekjen parpol diminta menginformasikan mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut ini kepada bakal pasangan calon yang diusung dalam
Pilkada 2020. Peserta pilkada juga diminta tidak menggelar kegiatan yang bersifat mengerahkan massa saat pengumuman penetapan calon kepala daerah.
"Para sekjen diharakan mengimbau agar paslon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," ungkap dia.
Sementara itu, jumlah orang yang datang saat pengundian nomor urut calon kepala daerah juga dibatasi. Masing-masing kubu hanya boleh diwakili tiga orang.
"Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim sukses," sebut dia.
Johnny mengatakan kesepakatan itu merupakan bagian dari komitmen seluruh pihak agar pilkada berlangsung aman di tengah pandemi
covid-19. Pemerintah dan parpol tidak ingin agenda pemilihan kepala daerah itu menjadi klaster penyebaran covid-19.
Baca: Gerak Cepat Merevisi Peraturan KPU
Parpol juga sepakat kampanye pilkada dilakukan secara daring. Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa harus dihindari.
"Menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))