Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung bergerak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Perubahan merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II pada Senin, 21 September 2020.
"Sejak tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman anggota KPU lainnya dan juga dengan biro hukum kami," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Selasa, 22 September 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali periode 2018-2023 itu mengakui proses revisi membutuhkan waktu. Sebab, perubahan harus diselaraskan dengan aturan perundangan lainnya.
Setelah itu, kata dia, KPU bakal mengundang seluruh perwakilan lembaga. Tahapan ini untuk mengganti proses konsultasi dengan Komisi II karena waktu yang tersisa tidak banyak.
Baca:
Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Dipertegas
Menurutnya, pertemuan itu akan membedah perubahan yang dilakukan. Sehingga, seluruh pihak menyetujui aturan main kampanye di tengah pandemi.
"Agar kemudian tidak dipertanyakan setelah jadi (disahkan)," kata dia.
Setelah disepakati, KPU selanjutnya menyerahkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi. Aturan akan disahkan jika tidak ditemukan masalah.
Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian, dan penyelenggara pilkada
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))