Jakarta: Sebanyak sembilan provinsi di Indonesia memiliki kerawanan tertinggi akibat pandemi covid-19 jelang Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Seluruh daerah wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak muncul klaster pilkada.
"Sembilan provinsi tercatat memiliki kerawanan tinggi dari aspek pandemi covid-19," kata anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 6 November 2020.
Provinsi ini mencakup Kepulauan Riau dengan tingkat kerawanan sebesar 95,4, Sumatra Barat dengan 89,7, Jambi dengan 87,4, Bengkulu dengan 86,2, dan Kalimantan Tengah dengan 79,3. Kemudian Sulawesi Tengah dengan 78,2, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara masing-masing 73,6, serta Kalimantan Utara dengan 67,8.
Penilaian tersebut, kata Afifuddin, berdasarkan tiga indikator. Pertama, penyelenggara pemilihan yang mencakup positif atau negatif dari covid-19, petugas penyelenggara yang meninggal karena covid-19, petugas yang mengundurkan diri, dan petugas yang melanggar
protokol kesehatan.
Indikator kedua, yakni peserta pemilihan. Bawaslu melihat seberapa banyak peserta yang positif
covid-19, melanggar protokol kesehatan, dan menciptakan kerumunan.
Baca:
4 Rangkaian Pilkada Picu Kerumunan Perlu Diantisipasi
Sementara indikator ketiga, yakni kondisi daerah. Hal ini mencakup perubahan status (zona) wilayah covid-19, lonjakan kasus positif covid-19, lonjakan pasien meninggal, dan keterbatasan fasilitas kesehatan.
"Sehingga Bawaslu merekomendasikan penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegas Afifuddin.
Afifuddin juga meminta kerja sama pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 di daerah rutin berkoordinasi. Terutama gencar mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
"Koordinasi kepolisian dan Satgas
Covid-19 perlu dalam rangka penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan," tutur dia.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin memastikan pemilih menggunakan hak suaranya. Salah satunya dengan memastikan penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara
pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))