Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan ada empat rangkaian yang berpotensi membuat kerumunan dan meningkatkan kasus covid-19 saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Pertama, saat pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Pemilih datang bersama-sama dengan tetangga, lalu proses antre menuju masuk ke dalam TPS, karena merasa daerahnya zona hijau saling kenal dengan tetangga dan merasa aman kemudian sikap permisif muncul," kata Titi dalam diskusi secara daring, Minggu, 6 Desember 2020.
Menurut dia, petugas TPS harus tegas menegur pemilih yang tak menjaga jarak maupun berkerumun saat proses antre tersebut. Sebab, rangkaian ini dapat berpotensi besar terjadinya penularan virus
korona.
Kedua, saat pemilih selesai memberikan hak pilihnya. Titi mengatakan biasanya pemilih tak langsung kembali ke rumah, melainkan berbincang dengan tetangga di sekitar TPS.
"Ini juga harus jadi perhatian, bisa saja minta mereka untuk langsung kembali ke rumah," ujar dia.
Ketiga, saat proses penghitungan suara di TPS. Penghitungan suara biasanya dilakukan secara terbuka dan masyarakat pemilih boleh menyaksikan langsung.
"Ini sangat mungkin terjadi di daerah yang kompetisinya kompetitif hanya ada dua pasangan calon sebagai contoh, itu memicu masyarakat untuk ikut hadir melihat. Ini juga bisa memicu kerumunan," kata Titi.
Baca:
Daerah Zona Merah Penyelenggara Pilkada 2020 Bertambah
Terakhir, euforia masyarakat terhadap hasil perhitungan suara cepat (
quick count). Menurut Titi, masyarakat akan menunjukkan kegembiraannya saat melihat hasil
quick count pasangan calon yang pilih menang.
"Hal serupa juga terjadi menjelang akhir masa kampanye 5 Desember kemarin di Sulawesi misalnya, luar biasa peningkatan kerumunan itu. Euforia yang sama bisa terjadi saat merespons hasil
quick count," ungkap Titi.
Titi menegaskan dukungan penyelenggara pilkada, pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat keamanan, pasangan calon, dan partai politik sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan akibat empat rangkaian tersebut. Seluruh pihak harus bertanggung jawab untuk memastikan tak ada kerumunan di TPS maupun antisipasi euforia kemenangan pascaperhitungan suara.
Pilkada
Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten/kota. Tahapan kampanye berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Masa minggu tenang terjadi pada 6-8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))