Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (
Pilkada) Tangsel.
Bapaslon yang ditetapkan menjadi Paslon adalah pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
"Tadi jam 10 WIB kita sudah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. sekarang sudah resmi jadi peserta pemilihan wali dan wakil wali kota tangsel 2020," ucap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro di kantor KPU Tangsel, Jalan Raya Puspiptek, Rabu 23 September 2020.
Baca:
Mendagri Larang Euforia Paslon Lolos Pendaftaran Pilkada 2020
Bambang menjelaskan sejumlah syarat yang berhasil membawa ketiga paslon itu lolos melaju menjadi Bacalon adalah berkas administrasi berupa surat dari pengusung partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris Parpol.
"Syaratnya apa saja, misal surat dari pengusung parpol harua di tanda tangani dari ketua dan sekretaris parpol di tingkat kota Tangsel dan surat dari DPP partai. Dan semua calon sudah memenuhi, itu yaang paling utama," jelasnya.
Kemudian syarat pencalonan lainnya, mulai dari syarat pendidikan, biodata skck aktif atau tidak dalam keadaan pailit atau di pengadilan. "Calon juga bebas tindak pidana, termasuk syarat kesehatan dan disetiap Paslon baik dari wali dan wakil sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))