Jakarta: Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama agar aktivitas seputar agenda nasional terbebas dari penyebaran covid-19. Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020.
"Protokol kesehatan kunci utama untuk menjaga keselamatan rakyat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.
Politikus Golkar itu menyebut penyelenggara telah detail membuat aturan pelaksanaan
pilkada di tengah pandemi. Seluruh kegiatan menerapkan protokol kesehatan agar pesta demokrasi tak menjadi klaster baru.
Seluruh pihak perlu terlibat agar penyelenggaraan agenda lima tahunan di daerah ini sukses dan tak menjadi pemicu penyebaran covid-19. Sinergi seluruh pihak dibutuhkan menyosialisasikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Sehingga masyarakat lebih tertib dan disiplin jalankan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas termasuk saat Pilkada," ujar dia.
Baca:
Ketentuan Pertemuan Tatap Muka Terbatas Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengizinkan pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, kegiatan harus dilakukan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus korona (
covid-19).
Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 menyebutkan pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta yaitu 50 orang.
Panitia penyelenggara pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))