Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pertemuan tatap muka terbatas selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, kegiatan harus dilakukan dengan ketat karena dilaksanakan di tengah pandemi virus korona (
covid-19).
Pasal 58 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 menyebutkan pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan. Jumlah maksimal peserta yaitu 50 orang.
Panitia penyelenggara pertemuan terbatas harus mengatur jarak aman antarpeserta. Minimal, tiap orang diberi jarak satu meter.
"Serta dapat diikuti peserta kampanye (yang tidak mengikuti pertemuan terbatas) secara daring," bunyi Pasal 58 ayat (2) poin b saat dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Jumat, 25 September 2020.
Selanjutnya, peserta diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD). Minimal, mereka harus menggunakan masker.
"Yang menutupi hidung, mulut dan dagu," tulis ketentuan PKPU tersebut.
Baca:
Melanggar Aturan, Pasangan Petahana Kabupaten Banggai Dinyatakan TMS
Penyelenggara juga harus menyediakan sanitasi memadai di ruangan tersebut. Minimal, ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, dan antiseptik berbasis alkohol
(hand sanitizer).
Terkahir,
PKPU mewajibkan semua pihak mematuhi ketentuan status penanganan covid-19 pada daerah penyelenggara pilkada yang ditetapkan satuan tugas (satgas) daerah. PKPU ini baru dirilis pada Kamis, 24 September 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))