Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kegiatan konser, bazar, dan perlombaan selama kampanye
pemilihan kepala daerah (pilkada). Penyelenggaraan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU juga mengizinkan kegiatan rapat umum, olahraga atau jalan santai, peringatan ulang tahun partai, dan kampanye media sosial.
Pada ayat 2 pasal 63 ditekankan, semua kegiatan di atas harus diterapkan dengan protokol kesehatan. Di antaranya, ketentuan pembatasan peserta setiap kegiatan.
"Selain jumlah (peserta) juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye," kata Raka saat dihubungi, Rabu, 16 September 2020.
Baca:
KPK: Waspadai Penipuan Berkedok Bantu Isi LHKPN
Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu mengoordinasikan kegiatan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi akan menjadi pertimbangan apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan.
"Bisa dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali periode 2018-2023 itu mengakui jika kegiatan tatap muka, termasuk yang diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berpotensi sebagai tempat penyebaran
virus korona. Namun, potensi tersebut harus diminimalisasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan itu wajib," tegas dia.
Penerapan protokol kesehatan harus menjadi komitmen semua pihak. Hal ini penting agar penyelenggara, peserta, dan masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.
"Selain itu perlu dilakukan antisipasi dan koordinasi secara terus menerus dalam pelaksanaannya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))