Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai oknum mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah. Oknum tersebut kerap meminta sejumlah biaya.
"Saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
KPK belakangan menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra di Banten dan Jawa Barat. Oknum tersebut mengaku dapat membantu mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Baca:
KPK: Jangan Kotori Pilkada dan Penanganan Covid-19 dengan Korupsi
Ipi menjelaskan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara
online melalui
elhkpn.kpk.go.id. KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.
"KPK meminta masyarakat berhati-hati," ujar Ipi.
Ipi mengimbau masyarakat melapor bila mendapati para pihak yang mencurigakan. Bahkan terindikasi mencari keuntungan dengan mengatasnamakan KPK.
"Silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui
call center KPK di 198," ujar Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))