Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan sejumlah perkara yang tidak memenuhi ambang batas dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemlihan Kepala Daerah (
PHPKada). Padahal, ketentuan itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Ada temuan empat perkara yang tidak memenuhi ambang batas dengan amar (putusan MK) dikabulkan," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Pasal 158 UU Pilkada mengatur gugatan pilkada dapat diterima jika selisih suara di tak lebih ambang batas, 1,5 persen untuk Pilkada 2020. Keempat perkara yang dikabulkan itu ialah Pemilihan Wali Kota Banjarmasin, Pemilihan Bupati Nabire, PemilihanBupati Yalimo, dan Pemilihan Bupati Boven Digoel.
Baca:
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serentak 2020 Terbanyak
Dalam perkara Pemilihan Bupati Boven Digoel, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Sedangkan tiga perkara lainnya dikabulkan sebagian.
"Menariknya (Boven Digoel) ada (perdebatan) putusan tafsir hitungan lima tahun (syarat) mantan terpidana (menjadi kepala daerah), ternyata MK kabulkan seluruhnya," tuturnya.
Sementara itu, MK saat ini telah mengabulkan sebanyak 17 gugatan dalam PHPkada Tahun 2020. Terdiri dari dua perkara pemilihan gubernur, 14 perkara pemilihan bupati, dan satu perkara pemilihan wali kota.
Total perkara yang teregistrasi 132 gugatan. MK memutuskan sebanyak 100 perkara PHPkada tidak dapat lanjut ke tahap pembuktian. Sedangkan sebanyak 32 perkara dapat lanjut ke tahap tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))