Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak 100 perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan penolakan ini bukti jajaran penyelenggara pemilu di daerah berhasil mematahkan semua dalil-dalil pemohon.
"(Ini) sebagai salah satu pertanggungjawaban (KPU) terhadap publik atas penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Dewa Raka kepada
Medcom.id, Kamis, 18 Februari 2021.
Sebanyak 100
perkara yang ditolak tersebut dibagi menjadi tiga persidangan. Sidang pertama dimulai dengan 33 perkara pada Senin, 15 Februari 2021.
Baca: Sengketa Pilkada Tangsel Ditolak MK
MK kembali melanjutkan persidangan dengan 30 perkara pada Selasa, 16 Februari 2021. Kemudian, MK menyidangkan 37 perkara pada Rabu, 17 Februari 2021.
Dari hasil sidang itu, MK memutuskan 90 perkara tidak dapat diterima dan dua perkara gugur. Selain itu, dua perkara diputuskan MK tidak berwenang mengadili dan enam perkara ditarik kembali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))