Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, terdaftar di data kependudukan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, Orient Riwu ternyata mengantongi paspor yang diterbitkan pemerintah Amerika Serikat (AS).
"Dari aspek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) benar (memiliki data kependudukan warga Kota Kupang) tapi yang bersangkutan punya paspor negara lain," ujar Zudan kepada
Medcom.id, Rabu, 3 Februari 2021.
Orient Riwu terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) sejak 1997. Atas dasar itu, Dinas Dukcapil Kota Kupang tidak ragu menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Dukcapil tidak tahu bahwa yang bersangkutan (Orient Riwu Kore) punya paspor negara lain dan data yang bersangkutan masih ada dalam Simduk dan SIAK," terang Zudan.
Status kewarganegaraan Orient Riwu menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Baca:
Dukcapil: Orient Riwu Kore Terdaftar dalam Sistem Kependudukan Sejak 1997
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan jagoan PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur calon kepala daerah harus berwarganegaraan Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke
kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))