Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan
Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT), Orient P Riwu Kore, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Nama Orient terdaftar dalam sistem informasi manajemen kependudukan (simduk).
"Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk WNI," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Zudan akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) untuk memastikan Orient apakah telah mengurus perpindahaan kewarganegaraan. Sebab, Indonesia tidak seperti beberapa negara lain yang memperbolehkan warganya mengantongi dua kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Baca: KPU NTT Klaim Bupati Terpilih Sabu Raijua WNI
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))