Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan telah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, sebagai syarat
pencalonan. Tidak ada berkas yang menyatakan Orient sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada
Medcom.id, Selasa, 2 Februari 2021.
Menurut dia, KPU NTT telah mengklarifikasi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang selaku pihak yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil membenarkan telah menerbitkan KTP-el tersebut.
Baca:
Terkonfirmasi! Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Warga Amerika Serikat
"Artinya dia dengan adanya KTP (berati) orang Indonesia," jelas Thomas.
Dinas Dukcapil Kupang mengklarifikasi keabsahan KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore. Hal itu tertuang dalam berita acara Nomor DKPS.470/1074/IX/2020. KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore tercatat sebagai warga Kupang yang beralamat di RT 03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bila Orient P Riwu Kore warga negara asing (WNA). Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika bahwa benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma kepada
Medcom.id, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))