Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sejumlah pelanggaran selama 10 hari masa kampanye
Pilkada Serentak 2020. Di antaranya pelanggaran kampanye di media sosial (medsos),
politik uang, dan penggunaan fasilitas pemerintah.
"Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2020.
Afif mengatakan ada 17 kali pelanggaran kampanye di medsos. Pelanggaran ini terjadi dalam berbagai bentuk, seperti adanya kampanye yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di medsos, serta kampanye melalui akun yang tak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, atau kota.
"Dan penyebaran konten hoaks dan konten berbayar (sponsor)," ungkap dia.
Baca: Birokrasi Rawan Dipolitisasi di Masa Pilkada
Bawaslu juga menemukan delapan kasus dugaan politik uang. Kemudian, ada sembilan kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintahan. Namun, Afif tak memerinci pelanggaran tersebut.
Afif menyampaikan Bawaslu telah menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bawaslu sudah memberikan surat peringatan kepada para peserta pilkada yang melanggar aturan. Pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana diteruskan ke pihak kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))