Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyebut kasus kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Sabu Riajua, Orient P Riwu Kore, menjadi evaluasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya. Permasalahan tersebut baru pertama kali terjadi dalam sejarah pesta demokrasi daerah di Indonesia.
"(Kasus Orient) bisa menentukan langkah-langkah kita ke depan. Bagaimana terkait dengan pengawasan proses verifikasi pasangan calon dan juga bagaimana peran dari pada lembaga-lembaga negara terkait," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) untuk menunda pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua. Bawaslu terus mendalami klarifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait sebagai bahan rekomendasi ke depan.
"Nanti kalau ada kajian lebih lanjut, soal misalnya tadi apakah diskualifikasi atau batal demi hukum dan sebagainya. Ke depan kami akan sampaikan," jelas Ketua Bawaslu Abhan.
Baca:
Mendagri Tentukan Nasib Orient Kore Sebelum 17 Februari 2021
Abhan menambahkan, surat jawaban dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat yang membenarkan Orient sebagai warga negara Paman Sam menjadi dasar Bawaslu meminta penundaan pelantikan. Apalagi, undang-undang melarang warga negara asing (WNA) menjadi kepala daerah.
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (
NTT), mengungkap fakta Orient sebagai warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah Bawaslu mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa, 2 Februari 2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))