Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020. Foto: Istimewa
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membubarkan 39 kampanye tatap muka selama 15 hingga 24 November 2020. Pembubaran ini disebabkan acara melanggar protokol kesehatan dan melebihi batas maksimal peserta 50 orang.
“Penularan
covid-19 (virus korona) bisa terjadi,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.
Afifuddin menuturkan terdapat 18.025 kampanye tatap muka selama 15 hingga 24 November 2020. Sebanyak 373 kampanye
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 itu melanggar protokol kesehatan.
Baca:
Apel Kasatwil 2020, Polri Bahas Penanganan Covid-19 hingga Pengamanan Nataru
“Selain 39 kampanye dibubarkan, kami mengirimkan surat peringatan ke 328 kampanye tatap muka,” terang dia.
Dia menjelaskan surat peringatan itu meminta pasangan calon membubarkan acara dalam satu jam. Bila masih melanggar, kepolisian dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) akan bertindak.
“Karena keselamatan jadi tujuan kita maka semua pihak harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan termasuk saat pemungutan suara,” ujar Afifuddin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))