Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 12 laporan dugaan pelanggaran pidana
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu menemukan tiga kasus serupa.
"Sudah diproses penanganan pelanggaran tindak pidana," kata anggota
Bawaslu Ratna Dewi Petalolo kepada
Medcom.id, Selasa, 1 September 2020.
Ratna mengatakan 15 temuan itu beragam. Laporan paling banyak terkait dugaan pemalsuan dukungan calon perseorangan.
Baca: Oknum Pencoreng Pemilu Masih Menjamur
Selain itu, beberapa laporan menyoal mutasi dadakan
kepala daerah. Mereka memindahkan pegawai tanpa izin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ratna menyebut laporan masyarakat terlebih dahulu diklarifikasi. Pihaknya tidak mau menjalankan proses hukum tanpa kepastian.
"Sudah dilakukan verifikasi syarat formil materiel," ujar Ratna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))