Jakarta:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR menunda pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Desakan penundaan ihwal masih tingginya penularan
virus korona (covid-19).
"Menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, dalam keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Minggu, 20 September 2020.
Said Aqil menilai protokol kesehatan yang ketat di tahapan Pilkada 2020 tak menghilangkan potensi kerumunan massa. Selain itu, dia menilai anggaran penundaan Pilkada 2020 bisa dialokasikan untuk penanganan virus korona.
"Merealokasikan anggaran
Pilkada 2020 bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," ujar Said Aqil.
Baca: Penundaan Pilkada Menjamin Keselamatan Nyawa Pemilih
Desakan juga dilatarbelakangi pengerahan massa yang tak terkendali saat pendaftaran calon kepala daerah pada 4-6 September 2020. Bahkan hal itu menyebabkan beberapa penyelenggara dan peserta Pilkada 2020 terinfeksi virus covid-19.
"Telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan," ujar Said Aqil.
Said Aqil menjelaskan, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Pemerintah diminta menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas.
"Prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan," ucap Said Aqil.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))