Jakarta: Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 didesak ditunda. Penundaan guna melindungi pemilih tertular
virus korona (covid-19).
"Melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah secara nyata mengancam keselamatan jiwa banyak orang," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 September 2020.
Perludem menyoroti tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang positif virus korona. Ketiga orang itu, yakni Ketua KPU Arief Budiman dan dua komisioner lainnya Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting.
Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu mesti mempertimbangkan tingginya penambahan jumlah pasien terinfeksi virus korona.
Pilkada bisa dilaksanakan sampai adanya indikator pengendalian penyebaran virus yang terukur dan akurat.
"Mengingat penyebaran covid-19 semakin meluas, dan dapat mengancam siapa saja," ujar Khoirunnisa.
Khoirunnisa menuturkan penundaan pelaksanaan pilkada sangat dimungkinkan secara hukum. Terlebih dalam situasi mendesak pandemi saat ini.
Baca:
JK Sarankan Pilkada Ditunda Hingga Vaksin Covid-19 Diproduksi
Menurut dia, menunda tahapan pilkada bukan berarti gagal berdemokrasi. Melainkan menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan publik.
"Melanjutkan tahapan
pilkada dengan risiko besar atau menunda sampai adanya pengendalian wabah yang terukur," ujar Khoirunnisa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))