Jakarta: Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (
RUU Pilkada) menyepakati batas minimum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal ini berbeda dari putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," dikutip dari draft RUU Pilkada yang dibacakan seorang staf Baleg DPR, Widodo, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan itu yang disepakati. Sebab, pihaknya lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar Awiek sapaan akrabnya, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman meminta pimpinan Baleg dapat meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun, Awiek tak menggubris usulan tersebut.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," ungkap Awiek.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?," tanya Putra.
Awiek pun mempertegas bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA. Bahwa batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.
"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," jelasnya.
Putra menegaskan sejauh ini baru dua fraksi saja yang menyampaikan pendapat. Namun, Awiek lagi-lagi tak menghiraukan.
"Silahkan lanjut (rapatnya). Enggak perlu mengatur fraksi yang lain, yang penting PDIP sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Awiek.
Diketahui, putusan MA mengenai batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur saat pelantikan, merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))