Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya siap menangani sengketa Pilkada Serentak 2018. Pilkada serentak akan digelar pada 27 Juni 2018, di 171 daerah.
"Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK dan PKMK untuk dijadikan pedoman," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Selain instrumen aturan, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahaman dan visi yang sama, pimpinan MK dikatakan Fajar juga telah menggelar sejumlah lokakarya untuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.
"MK juga sudah menyusun jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan," ucap Fajar.
Baca: Ketua MK Bahas Persiapan Sengketa Pilkada dengan Presiden
Jam kerja pegawai MK pun sudah diatur sedemikian rupa untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa Pilkada. "Kami sedang melakukan finalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa Pilkada nanti," tambah Fajar.
Terkait dengan pengamanan, Fajar mengatakan MK terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. "Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat oleh perwira menengah Polri," terang Fajar.
MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))