Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Anwar membahas persiapan sengketa Pilkada 2018 dengan Presiden.
"Persiapan untuk menyelesaikan persengketaan pilkada, kalau nanti ada yamg masuk dengan sistem yang baru istilahnya simple jadi tidak manual seperti biasanya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Hindari Gejolak, Ketua MA Minta Sengketa Pilkada Ditangani dengan Baik
Melalui sistem baru ini, jelas dia, masyarakat bisa mengajukan permohonan sengketa melalui sistem online. Sistem ini dinilai membuat masyarakat tak perlu tergesa-gesa dalam melayangkan sengketa karena berdasarkan undang-undang batas waktunya tiga hari kerja.
"Sekarang ini di daerah manapun bisa mengajukan (gugatan) melalui simple nkri.go.id," ucap dia.
Sistem ini, lanjut dia, mendapat respons positif dari Presiden. Menurut dia, Presiden mengapresiasi penggunaan sistem online ini.
Selain masalah sengketa pilkada, Anwar mengaku melaporkan perubahan struktur kepemimpinan di lembaga konstitusi itu.
"Ini kami mengajukan surat itu permohonan menyampaikan bahwa MK telah memiliki ketua dan wakil ketua," ujar dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx3nmqK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Anwar membahas persiapan sengketa Pilkada 2018 dengan Presiden.
"Persiapan untuk menyelesaikan persengketaan pilkada, kalau nanti ada yamg masuk dengan sistem yang baru istilahnya
simple jadi tidak manual seperti biasanya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Baca: Hindari Gejolak, Ketua MA Minta Sengketa Pilkada Ditangani dengan Baik
Melalui sistem baru ini, jelas dia, masyarakat bisa mengajukan permohonan sengketa melalui sistem online. Sistem ini dinilai membuat masyarakat tak perlu tergesa-gesa dalam melayangkan sengketa karena berdasarkan undang-undang batas waktunya tiga hari kerja.
"Sekarang ini di daerah manapun bisa mengajukan (gugatan) melalui
simple nkri.go.id," ucap dia.
Sistem ini, lanjut dia, mendapat respons positif dari Presiden. Menurut dia, Presiden mengapresiasi penggunaan sistem online ini.
Selain masalah sengketa pilkada, Anwar mengaku melaporkan perubahan struktur kepemimpinan di lembaga konstitusi itu.
"Ini kami mengajukan surat itu permohonan menyampaikan bahwa MK telah memiliki ketua dan wakil ketua," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)