Jakarta: Sebanyak 14 provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai berhasil mengendalikan penyebaran
virus korona (covid-19) selama kampanye. Tidak ada peningkatan penyebaran selama proses sosialisasi calon kepala daerah berlangsung.
"Terdapat 14 provinsi yang melaksanakan pilkada, tanpa zona merah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu, 14 Agustus 2020.
Benni meminta daerah lain yang menyelenggarakan
pilkada meniru 14 daerah tersebut. Menurutnya, kunci utama keberhasilan pengendalian covid-19 selama kampanye adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik itu selama kampanye atau dalam aktivitas sehari-hari.
"Pilkada akan bisa berjalan dengan sukses dan aman covid-19, jika semua pihak patuh dan disiplin terapkan protokol kesehatan," kata dia.
Dia meminta seluruh pihak terkait tidak kendur mematuhi protokol kesehatan. Kelalaian mengabaikan protokol kesehatan tidak boleh terjadi karena rawan penyebaran virus korona.
"Jangan sampai muncul klaster baru penularan covid-19 karena Pilkada 2020," sebut dia.
Baca:
Cara Baru Pencoblosan saat Pandemi Covid-19 ala KPU Depok
Pemerintah dan penyelenggara juga sudah membuat aturan main untuk mendukung penerapan protokol kesehatan. Di antaranya mengizinkan pasangan calon (paslon) menggunakan alat pendukung
protokol kesehatan sebagai salah satu media
kampanye. Contoh, melabeli masker,
hand sanitizer, tempat dan sabun cuci tangan dengan foto, nomor urut atau atribut paslon.
"Sembari kampanye, paslon bisa membantu menekan atau meminimalisasi penularan covid-19," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan sejumlah daerah berhasil menekan penyebaran virus korona. Menurut data per 12 Oktober 2020, jumlah daerah yang mampu mengendalikan
covid-19 tersebar di 14 provinsi.
Adapun 14 provinsi itu adalah Sulawesi Utara yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) dan 7 pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwakot). Selanjutnya, Sulawesi Tengah (pilgub), Sulawesi Barat (4 pilbup).
Kemudian, Nusa Tenggara Barat (7 pilwali/pilbup), Maluku Utara (8 pilwalkot/pilbup), Lampung (8 pilwalkot/pilbup), Kepulauan Riau (pilgub), Bangka Belitung (4 pilwalkot/pilbup), Kalimantan Utara (pilgub), Kalimantan Tengah (pilgub), Kalimantan Barat (7 pilwalkot/pilbup), Jawa Timur (19 pilwalkot/pilbup), Gorontalo (3 pilwalkot/pilbup) dan Bengkulu (1 pilbup).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))