Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada ratusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Update per hari ini (Senin 21 Desember) pukul 17.00 WIB, terdapat 102 permohonan PHP," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Desember 2020.
Gugatan terbanyak dari pemilihan bupati (pilbup) mencapai 90 perkara. Pemilihan wali kota (pilwakot) sebanyak 11 perkara dan satu perkara untuk pemilihan gubernur (pilgub).
Hasyim menjelaskan ada 15 perkara yang baru diajukan pada hari ini. Gugatan itu untuk Pilbup Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, Bayuwangi, Barru, Kepulauan Sulla, Kutai Timur, dan Pilwakot Surabaya. Kemudian, Pilbup Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Luwu Timur, Yalimo, Padang, Waropen, dan Pilwakot Palu.
Baca: Batal ke MK, Pasangan Ladup Pilih Legowo
KPU daerah diminta tidak mengumumkan penetapan paslon terpilih selama proses pendaftaran gugatan sengketa Pilkada berlangsung. Jadwal pengajuan yaitu 3X24 jam sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))